PROFESIONALITAS GURU SLB

Memberikan pendidikan yang berkualitas untuk semua anak, terutama bagi anak-anak berkebutuhan khusus merupakan tantangan yang sangat berat. Hal ini terkait dengan semua komponen-komponen pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus yang benar-benar harus dipersiapkan dengan baik. Terutama komponen guru sebagai tiang utama dalam keberhasilan mutu.

Peserta didik dengan tingkat kesulitan/kebutuhan yang berbeda, harus diberikan pelayanan pendidikan oleh tenaga pendidik yang memiliki sumber daya sebagai tenaga pendidik anak-anak berkebutuhan khusus. Sumber daya manusia yang diharapkan adalah sumber daya yang benar-benar berkualitas dan profesional.

A. PROFESIONALITAS GURU SLB

Lembaga pendidikan SLB adalah lembaga pendidikan yang profesional, yang bertujuan membentuk peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan. Tanggung jawab pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus di sekolah terletak ditangan pendidik, yaitu: guru SLB. Itu sebabanya para pendidik harus dididik dalam profesi kependidikan, agar memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara efisien dan efektif (Hamalik, 2003: 6).

Profesi menurut Sikun Pribadi dalam Oemar Hamalik (2003: 1) pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu. Pernyataan janji itu bukan hanya sekedar keluar dari mulutnya, tetapi merupakan ekspresi kepribadiannya dan tampak pada tingkah lakunya sehari-hari. Janji-janji itu biasanya telah digariskan dalam kode etik profesi bersangkutan. Sedangkan Danim (2002:20) profesi yang berasal dari istilah profession atau dalam bahasa latin profecus artinya mengakui, mengakukan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melaksanakan praktek tertentu. Secara terminologi, profesi dapat diartikan sebagai suatu pekerjaan yang mensyaratkan pendidikan tinggi bagi pelaku yang ditekankan pada pekerjaan mental, bukan pekerjaan manual. Merujuk pada definisi ini, maka pendidik – guru SLB merupakan profesi, karena berkaitan dengan kemampuan mental yang mensyaratkan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis.

Suatu profesi erat kaitannya dengan jabatan atau pekerjaan tertentu yang dengan sendirinya menuntut keahlian, pengetahuan, dan keterampilan tertentu. Guru adalah jabatan profesional. Artinya mereka memangku suatu jabatan yang merupakan suatu profesi. Profesi juga merupakan budaya yang berlaku bagi manusia sebagai makhluk sosial yang dilandasi ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, sebagai dasar untuk pengembangan diri dan kemandirian ekonomik (Engkoswara, 2004: 86).

Profesi tidak cukup dengan body of knowledge saja, karena profesi juga harus dibuktikan dengan penerapan dilapangan yang hanya bisa diwujudkan di dunia kerja yang dilakukan berdasarkan kode etik profesi. Oleh sebab itu sertifikasi ijazah yang hanya diperoleh di jalur pendidikan formal belum tentu serta merta menjamin terbentuknya profesi secara utuh. Oleh sebab itu uji kompetensi profesi masih diperlukan untuk memperoleh sertifikasi kompetensi profesi (Nurhadi, 2005: 4).

Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat, apabila dapat menunjukkan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakat sekelilingnya. Guru yang bermutu adalah guru yang profesional. Menurut Danim (2002) untuk melihat apakah guru dapat dikatakan profesional atau tidak, dapat dilihat dari dua perspektif. Pertama, dilihat dari tingkatan pendidikan minimal dan latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah tempat ia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, melakukan tugas-tugas bimbingan, dan lain-lain. Dengan kata lain seorang guru yang profesional harus memiliki pendidikan yang memadai serta kompetensi yang mantap, yaitu seperangkat penguasaan kemampuan dasar atau kompetensi yang harus dimiliki guru agar ia dapat mewujudkan kinerja profesionalnya secara tepat dan efektif.

Kemampuan dasar yang harus dimiliki sebagai profesionalisasi tugas guru menurut Zainal Aqib (2002: 102-110) adalah:

1. Menguasai bahan, meliputi:

a. Menguasai bahan mata pelajaran dan kurikulum sekolah, meliputi: 1) Mengkaji bahan kurikulum mata pelajaran, 2) Mengkaji isi buku-buku teks mata pelajaran yang bersangkutan, 3) Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang disarankan dalam kurikulum mata pelajaran yang bersangkutan.

b. Menguasai bahan pendalaman/aplikasi pelajaran, meliputi: 1) Mempelajari ilmu yang relevan, 2) Mempelajari aplikasi bidang ilmu ke dalam ilmu lain (untuk program-program studi tertentu), 3) Mempelajari cara menilai kurikulum mata pelajaran.

2. Mengelola program belajar mengajar, meliputi:

a. Merumuskan tujuan instruksional, yaitu: 1) Mengkaji kurikulum mata pelajaran, 2) Mempelajari ciri-ciri rumusan tujuan instruksional, 3) Mempelajari tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan, 4) Merumuskan tujuan instruksional mata pelajaran yang bersangkutan.

b. Mengenal dan dapat menggunakan metode mengajar, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam metode mengajar, dan 2) Menggunakan macam-macam metode mengajar.

c. Memilih dan menyusun prosedur instruksional yang tepat, yaitu: 1) Mempelajari kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 2) Menggunakan kriteria pemilihan materi dan prosedur mengajar, 3) Merencanakan program pelajaran, dan 4) Menyusun satuan pelajaran (saat ini dikenal dengan RPP).

d. Melaksanakan program belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi dan peran guru dalam instruksi belajar mengajar, 2) Menggunakan alat bantu belajar mengajar, 3) Menggunakan lingkungan sebagai sumber belajar, 4) Memonitor proses belajar siswa, dan 5) Menyesuaikan rencana program pengajaran dengan situasi kelas.

e. Mengenal kemampuan (entry behavior) anak didik, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor yang mempengaruhi pencapaian prestasi belajar, 2) Mempelajari prosedur dan teknik mengidentifikasi kemampuan siswa, dan 3) Menggunakan prosedur dan teknik untuk mengidentifikasi kemampuan siswa.

f. Merencanakan dan melaksanakan pengajaran remidial, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor penyebab kesulitan belajar, 2) Mendiagnosis kesulitan belajar siswa, 3) Menyusun pengajaran remidial, 4) Melaksanakan pengajaran remedial.

3. Mengelola kelas, meliputi:

a. Mengatur tata ruang kelas untuk pengajaran, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan kelas sesuai dengan tujuan-tujuan instruksional yang hendak dicapai, dan 2) Mempelajari kriteria penggunaan macam-macam pengaturan tempat duduk dan setting ruangan.

b. Menciptakan iklim belajar mengajar yang serasi, yaitu: 1) Mempelajari faktor-faktor yang mengganggu iklim belajar mengajar yang serasi, 2) Mempelajari strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, 3) Menggunakan strategi dan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat preventif, dan 4) Menggunakan prosedur pengelolaan kelas yang bersifat kuratif.

4. Menggunakan media sumber, meliputi:

a. Mengenal, memilih, dan menggunakan media, yaitu: 1) Mempelajari macam-macam media pendidikan, 2) Mempelajari kriteria pemilihan media pendidikan, 3) Menggunakan media pendidikan, dan 4) Merawat alat-alat bantu belajar mengajar.

b. Membuat alat-alat bantu pelajaran sederhana, yaitu: 1) Mengenali bahan-bahan yang tersedia di lingkungan sekolah untuk membuat alat-alat bantu, 2) Mempelajari perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar, dan 3) Menggunakan perkakas untuk membuat alat-alat bantu mengajar.

c. Menggunakan dan mengelola laboratorium dalam rangka proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari cara-cara menggunakan laboratorium, 2) Mempelajari cara-cara dan aturan pengalaman kerja di laboratorium, 3) Berlatih mengatur tata ruang laboratorium, dan 4) Mempelajari cara merawat dan menyimpan alat-alat.

d. Mengembangkan laboratorium, yaitu: 1) Mempelajari fungsi laboratorium dalam proses belajar mengajar, 2) Mempelajari kriteria pemilihan alat, 3) Mempelajari berbagai desain laboratorium, 4) Menilai keefektifan kegiatan laboratoriu, dan 5) Mengembangkan eksperimen baru.

e. Menggunakan perpustakaan dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi-fungsi perpustakaan dalam proses belajar, 2) Mempelajari macam-macam sumber perpustakaan,3) Menggnakan macam-macam sumber perpustakaan, 4) Mempelajari kriteria pemilihan sumber perpustakaan, dan 5) Menilai sumber-sumber kepustakaan.

f. Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, yaitu: 1) Mempelajari fungsi micro teaching dalam proses belajar mengajar, 2) Menggunakan micro teaching unit dalam proses belajar mengajar, 3) Menyusun program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 4) Melaksanakan program micro teaching dengan atau tanpa hardware, 5) Menilai program dan pelaksanaan micro teaching. dan 6) Mengembangkan program-program baru.

5. Menguasai landasan-landasan kependidikan, meliputi:

a. Mempelajari konsep dan amsalah pendidikan dan pengajaran dengan sudut tinjauan sosiologis, filosofis, historis, dan psikologis.

b. Mengenali fungsi sekolah sebagai lembaga sosial yang secara potensial dapat memajukan masyarakat dalam arti luas serta pengaruh timbal balik antara sekolah dan masyarakat.

6. Mengelola interaksi belajar mengajar, meliputi:

a. Mempelajari cara-cara memotivasi siswa untuk belajar.

b. Menggunakan cara-cara memotivasi siswa.

c. Mempelajari macam-macam bentuk pertanyaan.

d. Menggunakan macam-macam bentuk pertanyaan secara tepat.

e. Mempelajari beberapa mekanisme psikologis belajar mengajar di sekolah (transfer, reinforcement, retention, dan sebagainya).

f. Mengkaji faktor-faktor positif dan negatif dalam proses belajar.

g. Mempelajari cara-cara berkomunikasi antar pribadi.

h. Menggunakan cara-cara berkomunikasi antar pribadi.

7. Menilai prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran, meliputi:

a. Mempelajari fungsi penilaian.

b. Mempelajari bermacam-macam teknik dan prosedur penilaian.

c. Menyusun teknik dan prosedur penilaian.

d. Mempelajari kriteria pemilihan teknik dan prosedur penilaian.

e. Menggunakan teknik dan prosedur penilaian.

f. Mengolah dan menginterpretasikan hasil penilaian.

g. Menggunakan hasil penilaian untuk perbaikan proses belajar mengajar.

h. Menilai teknik dan prosedur penilaian.

i. Menilai keefektifan program pengajaran.

8. Mengenal fungsi dan program pelayanan bimbingan dan penyuluhan, meliputi:

a. Mengenal fungsi dan program layanan bimbingan dan penyuluhan di sekolah, yaitu: 1) Mempelajari fungsi bimbingan dan penyuluhan di sekolah, 2) Mempelajari program layanan bimbingan di sekolah, 3) Mengkaji persamaan dan perbedaan fungsi, kewenangan, serta tanggung jawab, antara guru dan pembimbing di sekolah.

b. Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, yaitu: 1) Mengidentifikasi kesulitan-kesulitan yang dihadapi murid di sekolah, dan 2) Menyelenggarakan program layanan bimbingan di sekolah, terutama bimbingan belajar.

9. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi sekolah, meliputi:

a. Mengenal penyelenggaraan administrasi sekolah, yaitu: 1) Mempelajari struktur organisasi dan administrasi persekolahan, 2) Mempelajari fungsi dan tanggung jawab administrasi guru, kepala sekolah, dan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional, dan 3)Mempelajari peraturan-peraturan kepegawaian pada umumnya dan peraturan kepegawaian guru pada khususnya.

b. Menyelenggarakan administrasi sekolah, yaitu: 1) Menyelenggarakan administrasi sekolah, dan 2) Mempelajari prinsip-prinsip dan prosedur pengelolaan program akademik.

10. Memahami prinsip-prinsip dan mentafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengajaran, meliputi:

a. Mempelajari dasar-dasar penggunaan metode ilmiah dalam penelitian pendidikan.

b. Mempelajari teknik dan prosedur penelitian pendidikan, terutama sebagai konsumen hasil-hasil penelitian pendidikan.

c. Menafsirkan hasil-hasil penelitian untuk perbaikan pengajaran.

Berkaitan dengan kemampuan guru, Wijaya dan Rusyan (1991: 14-20) mengemukakan bahwa kemampuan pribadi guru dalam proses belajar mengajar, terdiri dari: (a) Kemantapan dan integrasi pribadi, (b) Peka terhadap perubahan, (c) Adil, jujur dan objektif, (d) Bersikap disiplin dalam melaksanakan tugas, (e) Ulet dan tekun bekerja, (f) Simpatik, menarik, luwes, bijaksana, dan sederhana, (g) Bersifat terbuka, (h) Kreatif, (i) Berwibawa.

Sedangkan kemampuan profesional guru dalam proses belajar mengajar terdiri dari: (a) Mampu menguasai bahan bidang studi; (b) Mampu mengelola program belajar mengajar; (c) Mampu mengelola kelas; (d) Mampu mengelola dan menggunakan media serta sumber belajar; (e) Mampu menilai prestasi belajar mengajar; (f) Memahami prinsip-prinsip pengelolaan lembaga dan program pendidikan; (g) Menguasai metode berpikir; (h) Terampil memberikan bantuan dan bimbingan kepada siswa; (i) Meningkatkan kemampuan menjalankan misi profesional; (j) Memiliki wawasan tentang penelitian pendidikan; (k) Mampu menyelenggarakan penelitian sederhana; (l) Mampu memahami karakteristik siswa; (m) Mampu menyelenggarakan administrasi sekolah; (n) Memiliki wawasan tentang inovasi pendidikan; (o) Berani mengambil keputusan; (p) Memahami kurikulum; (q) Mampu bekerja berencana dan terprogram; dan (r) Mampu menggunakan waktu secara tepat.

Kemampuan sosial guru dalam proses belajar mengajar menurut Wijaya dan Rusyan (1991) bahwa guru harus mampu; (a) Terampil berkomunikasi dengan siswa; (b) Bersikap simpatik baik kepada siswa dan guru; (c) Dapat bekerja sama dengan BP3; (d) Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan.

Upaya meningkatkan profesionalitas guru SLB dari aspek pendidikan telah dilakukan pemerintah dengan dikeluarkannya PP RI No: 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa pasal 20 ayat (2) bahwa: “Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa”. Kemudian diperjelas lebih lanjut dalam PP RI No. 19 Tahun 2005 Standar Nasional Pendidikan Bab VI pasal 28 tentang Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, bahwa:

(1) Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

(2) Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(3) Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik; Kompetensi kepribadian; Kompetensi profesional; dan Kompetensi sosial.

Mengingat SLB merupakan satuan pendidikan yang bertujuan membantu peserta didik yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental agar mampu mengembangkan sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagai pribadi maupun anggota masyarakat dalam mengadakan hubungan timbal balik dengan lingkungan sosial, budaya dan alam sekitar serta dapat mengembangkan kemampuan dalam dunia kerja atau mengikuti pendidikan lanjutan, maka pendidikan minimal bagi guru SLB adalah lulusan SGPLB. Kemudian pada masa sekarang pemenuhan kualifikasi pendidikan ini ditingkatkan pada jenjang strata 1. Baik diusahkan melalui jalur beasiswa oleh pemerintah atau swadaya guru masing-masing.

Sedangkan upaya peningkatan profesionalitas guru SLB pada aspek penguasaan kompetensi guru telah dilakukan pemerintah melalui berbagai bentuk penataran/pelatihan guru SLB dan seminar nasional. Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Luar Biasa mencanangkan program peningkatan mutu diberbagai sektor. Tertuang dalam Kebijakan Kegiatan Prioritas PLB, bahwa dalam peningkatan mutu PLB, melalui kebijakan pengadaan sarana pendidikan, evaluasi prestasi, peningkatan kualitas dan kesejahteraan guru, rekruitmen guru PLB antara lain melalui model guru kontrak (GBS). (http://www.dikdasmen.depdiknas.go.id/html/plb/plb-kebijakan- prioritas.htm).

Program yang dilaksanakan oleh Direktorat PLB ini merupakan program terkini PLB di Indonesia sesuai Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 010/O/2000 tentang Organisasi Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan dasar dan Menengah yang salah satu rumusan misinya adalah meningkatkan manajemen dan kapasitas pengelola dan pembina, serta guru, dan tenaga kependidikan lainnya pada PLB sehingga mampu memberikan pelayanan yang optimal dan profesional terhadap peserta didik dan masyarakat (Nurkolis, 2002:4). Dijelaskan juga oleh Nurkolis bahwa, Program penyelenggaraan PLB yang telah, sedang dan akan dilaksanakan oleh Direktorat PLB antara lain (http://artikel.us/nurkolis2.html):

1. Upaya penuntasan Wajar Dikdas 9 tahun. Perluasan kesempatan belajar bagi anak berkebutuhan khusus usia sekolah mulai dari tingkat sekolah dasar sampai dengan tingkat menengah melalui pengembangan pendidikan terpadu dan pengadaan tenaga khusus pengelola pendidikan luar biasa.

2. Upaya peningkatan mutu PLB melalui:

a. Peningkatan mutu dan kualifikasi guru sekolah luar biasa melalui pelatihan dan penyetaraan bagi guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta usaha peningkatan pendidikan akademik baik di dalam maupun di luar negeri.

b. Penyediaan buku-buku teks baik dalam tulisan huruf awas maupun braille yang mengacu pada kurikulum PLB, penyediaan sarana dan prasarana PLB, dan pelaksanaan EBTA SLB khusus secara nasional.

c. Pembinaan dan pengembangan center percetakan Braille dengan tujuan untuk menyediakan sarana dan prasarana belajar yang lebih lengkap, tepat waktu, dan berkualitas baik.

3. Pengembangan pendidikan inklusi.

4. Pengembangan pendidikan untuk anak autisme.

5. Resource Center.

6. Pusat pelayanan pendidikan bagi siswa penderita narkoba.

7. Sheltered workshop.

8. Pendidikan keterampilan bagi lulusan SLTPLB dan SMLB.

9. Program percepatan belajar (akselerasi).

10. Pemberian beasiswa.

Profesional guru yang telah diungkapkan di atas merupakan aktualisasi dari kemampuan kerja guru yang harus dikuasai dan menjadi tampilan fisik guru di dalam melaksanakan proses pembelajaran di sekolah. Aktualisasi yang ditampilkan guru tentunya merupakan aktualisasi kerja yang bermutu yang beimbas pada produktivitas pendidikan yang berlangsung di sekolah tersebut. Tidaklah mungkin pendidikan dasar dapat meningkatkan mutu atau kualitas, kalau tidak ditunjang oleh guru-guru yang profesional dan inovatif.

Hal ini menunjukkan bahwa perkembangan tenaga kependidikan guru terus menuju profesionalisme sebagaimana digariskan dalam Pola Pembaharuan Sistem Pendidikan Tenaga Kependidikan (PP-SPTK) (Engkoswara, 1987: 169), sebab jabatan guru sebagai pendidik merupakan jabatan yang amat strategis dalam menunjang proses dan hasil kerja pendidikan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa guru merupakan gerbang awal sekaligus sebagai representasi kondisi dan kinerja pendidikan. Dalam hal ini, profesionalitas guru dalam mengemban tugasnya sebagai pendidik harus terwujud sedemikian rupa secara efektif, sehingga dapat menunjang dinamika dan keefektifan pendidikan.

B. PROFESIONALITAS GURU SLB DALAM MENINGKATKAN MUTU PEMBELAJARAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS

Dalam rangka pelaksanaan wajib belajar 9 tahun yang juga berlaku bagi anak berkebutuhan khusus, pemerintah berupaya meningkatkan kualitas dan kuantitas guru sebagai tenaga pendidik agar penyelenggaraan layanan pendidikan dapat semakin merata dan semakin bermutu. Secara umum ada 3 (tiga) permasalahan guru dalam implementasi wajar Dikdas 9 tahun, yaitu:

1. Masalah ketidak sesuaian jumlah kualifikasi serta penyebaran tenaga guru yang dapat sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,

2. Masalah belum terkoordinasinya pengadaan, penempatan, dan pembinaan tenaga guru, dan

3. Masih rendahnya mutu guru baik dari segi kemampuan maupun motivasi untuk bekerja secara maksimal.

Guru merupakan salah satu komponen pendidikan yang secara langsung mempengaruhi tingkat keberhasilan peserta didik dalam menempuh perkembangannya. Pengembangan sumber daya manusia (guru) merupakan suatu hal yang sangat urgen dalam mengadapi modernisasi. Pengembangan sumber daya manusia (guru) akan menghasilkan pengetahuan, keterampilan, dan kapasitasnya sesuai dengan kebutuhan dan tantangan yang dihadapi. Memasuki era informasi global, peran guru bagi peserta didik berubah dari yang bertanggung jawab menjadi pembimbing dan penasehat. Perubahan paradigma ini, menuntut para guru untuk lebih siap menghadapi keadaan tersebut.

Dalam dunia pendidikan, dimana jasa yang dihasilkan dari proses pendidikan dalam hal ini pembelajaran, perlu direncanakan sebaik-baiknya sesuai dengan kebutuhan para pelanggan, yaitu peserta didik berkebutuhan khusus. Dinyatakan oleh Euis Karwati (2003: 4) bahwa, terlaksananya pendidikan secara baik bergantung pada kemampuan, kreativitas pemecahan masalah, desentralisasi pembuatan keputusan yang terbaik buat peserta didik. Guru, orang tua, dan pengelola sekolah diberi kesempatan yang cukup luas untuk menentukan bahan ajar bagi peserta didik. Peran guru, orang tua, dan sekolah cukup besar dalam memberdayakan lingkungan sekolah yang bersahabat.

Tabrani Rusyan (1994: 1) menyatakan, bahwa dalam peningkatan mutu pembelajaran sebenarnya tidak terlepas dari pendekatan dalam belajar-mengajar karena baik tidaknya hasil belajar-mengajar dapat dilihat dari mutu lulusan, dari produknya, atau proses belajar mengajar dikatakan berhasil apabila masukan merata, menghasilkan banyak lulusan dan bermutu tinggi, yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, serta yang memadai. Juga jika dalam prosesnya menunjukkan kegairahan belajar yang tinggi, semangat bekerja yang besar, dan percaya pada diri sendiri.

Untuk melaksanakan tugas dalam meningkatkan mutu pembelajaran guru menempati kedudukan sebagai figur sentral. Di tangan para gurulah terletak kemungkinan berhasil atau tidaknya pencapaian tujuan pembelajaran di sekolah, serta pada tangan mereka pulalah bergantungnya masa depan karier para peserta didik yang menjadi tumpuan para orang tua (Rusyan, 1994:3). Proses belajar mengajar merupakan suatu kegiatan interaksi guru dan peserta didik dengan lingkungannya. Di dalam proses interaksi proses belajar mengajar dimana guru menyampaikan pesan kepada peserta didik. Dengan kata lain; teaching and learning are concerned with the teacher as sender of massage and the student as reacieve of message (Phillip Hill, 1976: 100).

Proses belajar-mengajar atau proses pengajaran adalah suatu kegiatan melaksanakan kurikulum suatu lembaga pendidikan, agar dapat mempengaruhi para siswa untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan. Secara luas, pembelajaran terjadi bila pengalaman menghasilkan suatu perubahan stabil dan pengetahuan atau perilaku seseorang. Perubahan tersebut bisa disengaja atau tidak disengaja, tetapi agar bisa disebut pembelajaran, perubahan tersebut harus muncul karena pengalaman sebagai individu tersebut dalam berinteraksi dengan lingkungannya (Wayne K. Hoy dan Cecil G. Miskel, 2001).

Proses pembelajaran ini, merupakan proses yang terjadi antara guru dengan peserta didik yang merupakan perpautan dua pokok pribadi. Jean Piaget (Arcaro, 2005: 71) menyatakan, bahwa:

Tujuan utama pendidikan adalah melahirkan manusia yang mampu melakukan hal-hal baru, tidak sekedar mengulang apa yang dilakukan geerasi sebelumnya -sehingga bisa menjadi manusia kreatif, penemu dan penjelajah. Tujuan kedua pendidikan adalah untuk membentuk jiwa yang mampu bersikap kritis, membuktikan dan tidak menerima begitu saja apa yang diajarkan.

Proses pembelajaran guru dan peserta didik memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas mutu pembelajaran, dimana keduanya dituntut untuk menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif. Agar para guru mampu menunaikan tugasnya dengan sebaiknya, ia terlebih dahulu hendaknya memahami dengan seksama hal-hal yang bertalian dengan proses pembelajaran. Sebab, pembelajaran merupakan interaksi antara peserta didik dan guru dalam rangka mencapai tujuan.

Adapun tujuan yang ingin dicapai oleh proses belajar mengajar adalah untuk mencapai tujuan instruksional khusus yang ditunjukkan adanya perubahan tingkah laku yang dapat dilihat dan diukur (John Jaromick, Clifford D. Foster, 1978: 51). Dalam rangka mencapai tujuan yang dapat diukur, guru seharusnya mencari terobosan baru dalam membelajarkan anak sehingga anak akan termotivasi untuk belajar apabila guru senantiasa menampilkan hal-hal yang baru. Guru tidak sekedar mentransfer teori yang ada pada buku sumber, tetapi guru harus melakukan terobosan bagaimana agar siswa dapat dirangsang untuk mempunyai daya nalar yang tinggi, apabila dalam era globalisasi seperti sekarang ini, bagaimana guru melakukan pembaharuan dalam proses mengajar (Danumihardja, 2001).

Dapat dipahami bahwa, terjadinya perilaku belajar pada peserta didik dan perilaku mengajar pada guru tidak berlangsung satu arah, tetapi terjadi secara timbal balik di mana kedua pihak berperan dan berbuat secara aktif di dalam suatu kerangka dan dengan menggunakan cara dan kerangka berpikir yang seyogyanya dipahami dan disepakati bersama. Dalam berinteraksi menurut Tabrani Rusyan (1994: 5) sudah barang tentu ada unsur memberi dan menerima, baik bagi guru maupun bagi peserta didik. Setiap proses interaksi pembelajaran selalu ditandai dengan adanya sejumlah unsur, yakni:

1. Tujuan yang ingin dicapai,

2. Adanya guru dengan peserta didik sebagai individu yang terlibat dalam proses interaksi tersebut,

3. Adanya bahan pelajaran, dan

4. Adanya metode sebagai alat (wasilah) untuk menciptakan situasi pembelajaran.

Tujuan interaksi merupakan titik temu dan bersifat mengikat serta mengarahkan aktivitas dari kedua belah pihak. Dengan demikian, kriteria keberhasilan dari rangkaian keseluruhan tersebut hendaknya dipertimbangkan atau dievaluasi untuk melihat tercapainya-tidaknya tujuan. Tujuan yang segera dan terdekat dari setiap aktivitas pembelajaran harus dilihat pada ada-tidaknya perubahan-perubahan yang diharapkan terjadi pada perilaku dan pribadi peserta didik. Begitu pula seorang peserta didik dapat dikatakan belajarnya berhasil kalau ia telah mengalami perubahan-perubahan setelah menjalani proses pembelajaran tersebut (Rusyan, 1994: 4).

Dalam proses interaksi mengajar-belajar ada komponen-komponen utama yang saling berhubungan yang akan mempengaruhi performans dan output-nya yaitu:

  1. The expected output menunjukkan tingkat kualifikasi ukuran (standard (norms)) akan menjadi daya penarik (insentif) dan motivasi (motivating factors); jadi akan merupakan stimulating factor (S) pula di samping termasuk ke dalam respons (R) – factor.
  2. Karakteristik peserta didik (rew input) menunjukkan faktor-faktor yang terdapat dalam diri individu mungkin akan memberikan fasilitas (facilitative) atau pembatasan (limitation) sebagai faktor organismik (Ow) di samping pula mungkin menjadi motivating and stimulating factors (misalnya n-Ach).
  3. Instrumental input menunjukkan kualifikasi serta kelengkapan sarana yang diperlukan untuk dapat berlangsungnya proses belajar-mengajar; jadi jelas perannya sebagai facilitative factors yang menurut Loree termasuk ke dalam faktor-faktor S.
  4. Environmental input menunjukkan situasi dan keadaan fisik (kampus, sekolah, iklim, letak sekolah, dsb), hubungan antara insani (human relationships), baik dengan teman (classmate, peers) maupun dengan guru dan orang-orang lainnya; hal-hal ini juga akan mungkin menjadi faktor-faktor penunjang atau penghambat (faktor-faktor S).

Proses pembelajaran guru dan peserta didik memiliki peran yang sangat penting dalam menentukan kuantitas dan kualitas/mutu pembelajaran, dimana keduanya dituntut untuk menciptakan proses belajar mengajar yang kondusif. Seperti halnya dengan proses pendidikan pada umumnya, proses pembelajaran di Sekolah Luar Biasa tersusun atas sejumlah komponen atau unsur yang saling berhubungan secara timbal balik dan saling bergantung satu sama lain. Di antara komponen-komponen utama yang selalu terdapat dalam proses pembelajaran di Sekolah Luar Biasa adalah:

1. Peserta didik, peserta didik berkebutuhan khusus berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 terdiri atas kelainan fisik yang meliputi tunanetra, tunarungu, tuna daksa. Kelainan mental yang meliputi tunagrahita ringan, tunagrahita sedang. Kelainan perilaku yaitu tunalaras atau gabungan diantaranya. Termasuk diantaranya anak autis, lambat belajar dan hiperaktif.

2. Tujuan, tujuan PLB secara rinci yaitu:

a. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai pribadi sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat keimanan dan ketaqwaan, membiasakan berperilaku yang baik, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar, memelihara kesehatan jasmani dan rohani, memberikan kemampuan untuk belajar dan kepribadian yang mantap dan mandiri.

b. Mengembangkan kehidupan anak didik dan siswa sebagai anggota masyarakat yang sekurang-kurangnya mencakup upaya untuk memperkuat kesadaran hidup beragama dalam masyarakat, menumbuhkan rasa tanggung jawab dalam lingkungan hidup, memberikan pengetahuan dan keterampilan dasar untuk berperan serta dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

c. Mempersiapkan siswa untuk dapat memiliki keterampilan sebagai bekal untuk memasuki dunia kerja.

d. Mempersiapkan anak didik dan siswa untuk mengikuti pendidikan lanjutan dalam menguasai isi kurikulum yang disyaratkan.

3. Guru, guru SLB berdasarkan PP RI No. 72 tahun 1991 adalah: “Tenaga kependidikan pada satuan pendidikan luar biasa merupakan tenaga kependidikan yang memiliki kualifikasi khusus sebagai guru pada satuan pendidikan luar biasa”.

Setiap komponen pembelajaran saling melengkapi untuk mencapai tujuan pembelajaran. Di Sekolah Luar Biasa indikator-indikator keberhasilan pembelajaran mencakup:

1. Perencanaan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran dilakukan untuk mengatur dan menetapkan unsur-unsur tujuan, bahan, metode, alat serta evaluasi/penilaian.

2. Pelaksanaan pembelajaran. Tahap ini merupakan tahap pembahasan materi pelajaran sesuai dengan urutan yang telah ditetapkan. Kegiatan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan pembelajaran adalah: kegiatan awal (pembuka pelajaran), kegiatan inti, dan kegiatan akhir.

3. Evaluasi pembelajaran. Evaluasi atau penilaian adalah pemberian pertimbangan berdasarkan kriteria-kriteria tertentu yang telah ditetapkan sebelumnya. Tercapai tidaknya tujuan pembelajaran dapat ditentukan melalui usaha penilaian.

4. Tindak lanjut. Kegiatan tindak lanjut merupakan suatu kegiatan yang dimaksudkan untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pembelajaran. Kegiatan ini merupakan umpan balik bagi keberhasilan proses pembelajaran.

Sumber Bacaan:

Aqib, Zainal. 2002. Profesionalisme Guru dalam Pembelajaran. Surabaya: Insan Cendekia.

Arcaro, Jerome S. 2005. Quality in Education: An Implementation Handbook (Terjemahan Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan dan Tata Langkah Penerapan). Yogyakarta: Pustaka Pelajar Offset.

Danim, Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan Dalam Upaya Peningkatan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung: Pustaka Setia.

Danumihardja, Mintarsih. 2001. Peran Guru Sebagai Inovator. Bandung: Jurnal Formasi No. 5, Tahun III, September 2001.

Engkoswara. 2004. Iman Ilmu Amaliah Indah. Bandung: Yayasan Amal Keluarga.

Johnsen, Berit H. dan Skjorten, Miriam D. 2003. Education-Special Needs Education An Introduction. Norwgia: Unifub Forlag.

Hamalik, Oemar. 2003. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi. Jakarta: Bumi Aksara.

Hoy, Wayne K. dan Cecil G. Miskel. 2001. Educational Administration Theory, Research, And Practiced 6th ed., International Edition, Singapore: Mc Graw-Hill Co.

Karwati, Euis. 2003. Hukum dan Perundang-undangan Mengenai Pendidikan, Hak Anak, dan Jaminan Sosial (Law and Legislation: education, child right, and social security). Bandung: Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Sub Dinas PLB.

Kustawan, Dedy. 2004. Konsep dan Ideologi Penting Yang Terkait Dengan Pendidikan Kebutuhan Khusus dan Inklusi. Bandung: Makalah, tidak diterbitkan.

Nurhadi, Mulyani A. 2005. Sertifikasi Profesi Manajemen Pendidikan. Bandung: Semiloka Nasional Ismapi.

Nurkolis. 2002. Reformasi Kebijakan Pendidikan Luar Biasa. (http://artikel.us/nurkolis2.html). Online. Jakarta.

Presiden RI. 2003. Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 Tentang SISDIKNAS. Bandung: Penerbit Fokusmedia.

.(2005). Standar Nasional Pendidikan (SNP) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005. Bandung: Penerbit Fokusmedia.

.1994. PP RI Nomor 72 Tahun 1991 Tanggal 31 Desember 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.

Rusyan, Tabrani dkk. 1994. Pendekatan Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: Penerbit PT. Remaja Rosdakarya.

Wijaya, C dan Rusyan. 1991. Kemampuan Dasar Guru Dalam Proses Belajar Mengajar. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

………….2004. Kebijakan Kegiatan Prioritas Pendidikan Luar Biasa. (http://www.dikdasmen.depdiknas.go.id/html/plb/plb-kebijakan- prioritas.htm). Online.

Tinggalkan komentar